Sabtu, 31 Agustus 2013

Kota (Jepang)

kota ( shi??) adalah salah satu tingkatan unit administrasi di JepangJepang. Kota memiliki level yang setara dengan kota kecil ( machi?) dan desa desa (mura?). Yang membedakan kota dengan kota kecil dan desa adalah secara administrasi kota tidak berada di dalam suatu distrik ( gun??). Sebagaimana halnya definisi administratif lainnya, hal tersebut tertuang dalam Hukum Otonomi Lokal yang ditetapkan pada tahun 1947.
Pada umumnya, sebuah kota kecil atau desa dapat menjadi sebuah kota jika populasinya meningkat melebihi 5.000 jiwa, dan sebuah kota dapat (tetapi tidak pasti) menjadi sebuah kota kecil atau desa jika populasinya berkurang hingga di bawah 5.000 jiwa. Kota dengan populasipopulas lebih dari 200.000 jiwa dapat meningkat levelnya menjadi salah satu dari tiga status khusus: kota khusus,kota inti, atau kota terpilihkota terpilih.    
        

Kota-kota di Jepang







Tidak ada komentar:

Posting Komentar